Ketua DPC APRI Luwu Timur inisial MA dilaporkan oleh pemilik tambang galian golongan C inisial MS lantaran diduga melakukan pungutan terhadap penambang dengan modus penambangan rakyat.
MS melaporkan MA pasalnya uang yang diserahkan MS sebesar Rp. 35 juta belum dikembalikan sepenuhnya, uang tersebut diminta oleh MA dengan iming-iming agar tambang yang dikelola oleh MS aman meski tanpa dokumen IUP OP.
Namun setelah uang diserahkan justru tambang yang ia kelola di sungai Kalaena, kecamatan Mangkutana ditutup oleh Kepolisian lantaran tidak memiliki izin resmi.
” Total uang yang diserahkan Rp. 35 juta, itu diberikan sebanyak dua kali, Rp. 15 juta diserahkan tunai ke MA dan Rp. 20 juta ditransfer, sekarang baru Rp. 15 juta dikembalikan, yang dilaporkan itu sisanya,” Ungkap MS usai memberikan keterangan di Mapolres Luwu Timur, Senin (5/2/2024).
Terpisah, Ketua DPC APRI Luwu Timur saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya dilaporkan oleh MS, ia mengaku sudah menghadap penyidik dan melakukan pengembalian uang kepada MS.
” Saya sudah mengahadap di penyidik dan saya juga sudah lakukan pengembalian meskipun itu tidak bisa dikembalikan karena uang itu diserahkan ke DPP,” Katanya.
MS berdalih bahwa uang yang diminta ke penambang bukan atas nama pribadi tapi untuk kepentingan dan syarat legalitas saat akan bergabung di APRI.
Menurutnya uang tersebut diserahkan ke DPP untuk pengurusan struktur kelompok penambang, pengadaan baliho, sertifikat keanggotaan APRI dan baju untuk penambang sebagai anggota APRI.