loading…
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Foto/Danandaya Arya Putra/SINDOnews
“Kita akan lihat semua proses yang dilakukan pada saat yang lalu, pada saat pemungutan suara, pada saat sebelum pemungutan suara dan prosesnya bagaimana. Ini yang akan kita akan pantau terus perjalanan kasus pidana di dugaan tindak pidana di Kuala Lumpur,” ujar Bagja di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Pasca kejadian ini, akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menggunakan metode pos. Jadinya hanya ada metode untuk PSU Kuala Lumpur yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan pencoblosan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).