loading…
Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus meraih 50%+1 suara. Foto/Achmad Al Fiqri/SINDOnews
“Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus satu,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sambil mengetok palu di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Supratman berkata, ada dua dari sembilan fraksi yang tak setuju dengan format pemenang Pilkada DKJ ditentukan dari perolehan 50 persen plus 1 suara. Kedua frakasi itu ialah Golkar dan PKB.