Masamba – Sistem keamanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), pada dasarnya merupakan suatu kegiatan untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan yang teratur, aman, dan tentram. Terciptanya keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan merupakan syarat utama terselenggaranya pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.
Secara definitif, penjagaan merupakan salah satu bentuk kegiatan pengamanan terhadap orang dan fasilitas guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Dalam pelaksanaannya, penjagaan pada Lapas dan Rutan dilakukan oleh regu pengamanan yang bertugas.
Rasio perbandingan jumlah anggota regu pengaman dengan warga binaan yang harus dijaga memang menjadi masalah yang belum teratasi hingga kini Salah Satunya Di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Masamba Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan
Hal ini membuat Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II B Masamba, Muhammad Akbar harus membuat langkah-langkah strategis agar Sistem Pemasyarakatan dapat tercapai. Ka.KP Rutan Kelas II B Masamba melaksanakan kontrol rutin Guna Untuk Memastikan Kondisi Warga Binaan Tetap Tekendali dan Aman
Muhammad Akbar mengungkapkan bahwa hal ini penting untuk dilakukan selain untuk mengecek kesiapan anggota regu pengaman,kegiatan ini juga untuk memastikan bahwa kondisi rutan memang dalam keadaan aman.