Reportaselink.com– Empat anak buah Fredy Pratama diciduk oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Polri.
Mereka ditangkap di Pabrik Rumahan ekstasi milik Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Adapun ke empat pelaku yang ditangkap masing-masing inisal A alias D, P, C, dan G.
Polisi juga menyiita 7.800 butir ekstasi. Selain itu, laboratorium ekstasi itu bisa langsung memproduksi 3.000 butir setiap jamnya. Bahan baku dikirim Fredy yang saat ini masih dalam pelarian.
“Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar premursor narkotika dari China,” kata Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsan, Senin (8/4/2024).
Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pasca dikirim Fredy, bahan baku itu menjalani proses kimia lewat panduan dari tersangka D sampai jadi bahan mephedron. Kemudian, lanjutnya, dicetak jadi ekstasi.