Sorot

Perak Resmi Laporkan Kasus Korupsi Bandara Selayar di Kejati Sulsel

1
×

Perak Resmi Laporkan Kasus Korupsi Bandara Selayar di Kejati Sulsel

Share this article
Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia
Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia

Reportaselink.com – Kasus Korupsi Bandara H. Aroepala selayar, APBN TA 2018 Resmi Dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia di Kejati Sulsel. Kamis (25/4/24).

Dimana, Pengadilan Negeri Makassar Sebelumnya telah mengvonis bersalah dua orang terdakwa.

banner 325x300

Chaerul Umam selaku PPK dan Muhammad Ismir Nur selaku Konsultan Pengawas atau Direktur PT Global Madanindo Konsultan dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.

Dalam putusan PN Makassar 2023 lalu, menetapkan kedua orang tersebut terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 1.608.573.283.

Namun, anehnya Kuasa Pengguna Anggaran atau pengguna Anggaran (KPA/PA) dan Kontraktor pelaksananya lolos dari hukuman bahkan tidak ikut ditetapkan tersangka.

Padahal, baik KPA maupun posisi rekanan dalam proyek tersebut memiliki peran sehingga terjadinya korupsi.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia tidak tinggal diam. Pihaknya hari ini sudah melakukan pelaporan baru untuk menjerat KPA dan kontraktor pelaksananya.

“Sangat aneh, PPK dan konsultan pengawas terbukti dan dihukum berdasarkan putusan pengadilan namun KPA serta rekanannya malah lolos. Ada yang tidak beres ini,” ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia.

Lanjut, kata dia, rekanan dalam proyek tersebut diduga kuat berperan membuat dan mengusulkan laporan progres yang tidak sesuai fakta pekerjaan.

“Kontraktor mendesain laporan kemajuan pekerjaan menjadi 100% sesuai dengan kontrak walaupun kenyataan lapangan belum dan kondisi ini sepengetahuan PPK, maka terdapat kesepakatan bersama yang intinya pembayaran 100% masuk ke rekening perusahaan dalam hal ini kontraktor,” ungkapnya. Melalui rilisnya yang diterima media ini

Burhan yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, Menjelaskan atas kejadian tersebut kontraktor diduga telah melakukan kecurangan dalam pangadaan barang dan jasa kontruksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *