Takalar.Reportaselink.com – Bawaslu Takalar mengingatkan pentingnya netralitas tidak hanya bagi ASN, TNI, dan POLRI, tetapi juga untuk pejabat negara dan daerah lainnya dalam pelaksanaan kampanye.
Melalui surat imbauan, Bawaslu menegaskan bahwa Ketua dan Anggota DPRD yang ingin berpartisipasi dalam kampanye diwajibkan mengajukan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Zahlul Padil, Kordiv HPPH Bawaslu Takalar, menyatakan, “Kami mengimbau Ketua dan Anggota DPRD Takalar untuk mendapatkan izin kampanye dari pejabat yang berwenang, tanpa menggunakan fasilitas jabatan, kecuali untuk pengamanan pejabat negara.