Reportaselink.com– Aktivitas tambang pasir menggunakan mesin pompa di Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, menuai keluhan dari warga setempat.
Tambang tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, memicu keresahan masyarakat.
Parahnya, pemerintah desa setempat terkesan membiarkan aktivitas tersebut, meskipun izin dari pemerintah pusat atau provinsi diduga tidak pernah dikeluarkan.
“Sepertinya tidak ada izin tambang, karena yang mengeluarkan itu dari provinsi,” ujar salah seorang warga kepada media ini, Sabtu (21/12/2024).
Warga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin tambang.
Mereka mengaku telah menyampaikan keberatan secara lisan kepada pihak penambang maupun pemerintah desa, tetapi aktivitas penambangan tetap berlangsung tanpa tindakan tegas.