loading…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan ratusan tenaga kesehatan dan pasien tidak bisa menentukan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Foto/MPI
“Seluruh rumah sakit tidak memiliki TPS Khusus sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih,” ujar Anggota Tim Pemilu Komnas HAM Saurlin P Siagian saat konferensi pers Catatan Komnas HAM atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Kehilangan hak pilihnya juga terjadi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Bagi tahanan, hilangnya hak suara mereka lantaran tidak mempunyai e-KTP dan kurangnya surat suara.
“Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP,” jelasnya.