Reportaselink.com– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan memfasilitasi tes DNA dalam penanganan kasus kekerasan seksual hubungan sedarah antara kakak dan adik kandung di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
“Akan dilakukan tes DNA yang difasilitasi Kementerian PPPA dan upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-perundangan, termasuk jika diperlukan dengan menggunakan hukum adat,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, yang dikutip dari antara, Kamis 18 April 2024.
Nahar mengatakan tes DNA ini penting dilakukan karena dalam kasus ini ada dua laporan polisi dengan dua terduga pelaku.
“Untuk membuktikan LP (Laporan Polisi) pertama dengan terduga tetangganya, dibutuhkan tes DNA,” kata Nahar.