loading…
Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Todung Mulya menyebut paslon Prabowo-Gibran seharusnya mundur.
“Sebenarnya alasannya cukup kuat bahwa pendaftaran Prabowo Gibran ini dapat dibatalkan. Bukan batal demi hukum, tetapi akan ada proses yang lain. Ini adalah persoalan tata negara yang serius karena pelanggaran etika bukan pelanggaran hukum, tetapi tentu ada basisnya dalam hukum,” kata Todung di Media Centre TPN, Cemara, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Pengacara senior itu menekankan, kalau ingin melihat pemilu yang konstitusional dan jurdil maka seharusnya secara sukarela yang bersangkutan mundur sebagai capres dan cawapres.“Saya mengapresiasi putusan DKPP seperti juga putusan DKMK waktu itu. Ini menunjukkan pada publik bahwa kita punya persoalan tata negara yang serius terkait pemilu presiden dan wakil presiden. Kita punya kekhawatiran bahwa pemilu dan pilpres itu punya banyak sekali pelanggaran hukum dan etika,” ungkapnya.