Pakar Digital Forensik dari ITB Agung Harsoyo menilai, perlu audit forensik terhadap Sirekap KPU RI. Pasalnya, telah terjadi perbedaan perolehan suara di Sirekap dengan bukti foto form C1.
Menurutnya, tujuan pembentukan aplikasi Sirekap berkaitan dengan proses bisnis di KPU dalam memgumpulkan suara yang telah dihitung di TPS. Sirekap ini berbeda dengan software biasa seperti MS-Word yang tak langsung.
“Jadi, Sirekap ketika dibuat mesti mempertimbangkan dan mengimplementasikan requirements yang dibuat KPU. Contoh kecil, jika maksimum pemilih pada satu TPS adalah 300, maka pada aplikasi Sirekap jika ada perolehan suara melebihi 300 sudah tersaring, harus ada indikasi error,” kata Agung.
Agung menilai perlu assessment mendalam terhadap Sirekap KPU bila ada kejadian perbedaan data yang direkam dalam sistem itu dengan data formulir C1 di TPS. Menurutnya, assesmen mendalam itu bisa dilakukan pihak berwenang dan ahli independen.
(cip)