Reportaselink.com–Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Luwu Timur resmi ditahan.
Penahanan terhadap MK Ketua DPC APRI Luwu Timur oleh Penyidik Polres Luwu Timur mulai tanggal 5 Maret 2024 setelah ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana milik penambang galian Golongan C di kecamatan Mangkutana.
” Benar, tersangka MK sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Luwu Timur sejak tanggal 5 Maret 2024,” Ungkap Kasubsi Si Humas Polres Luwu Timur Bripka. Muh. Taufik, kepada batarapos.com, Minggu 10 Maret 2024.
Dari tangan tersangka, Penyidik Polres Luwu Timur juga menyita rekening koran dimana rekening tersebut digunakan oleh tersangka MK untuk melakukan transksaksi dugaan penipuan dan penggelapan.