Reportaselink.com– Setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan mereka terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Tim Hukum Nasional (THN) Anies -Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir Buka suara dan mengapresiasi 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
“Alhamdulillah masih ada 3 hakim yang menunjukan kenegawaranan,” kata Ari seusai sidang di Gedung MK, Senin, (22/4/2024).
Tiga hakim yang dimaksud Ari adalah Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Mereka menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari 5 hakim lainnya yang menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin.
Saldi misalnya mengabulkan sebagian permohonan Anies dan Ganjar Pranowo, yaitu pemungutan suara ulang di sejumlah provinsi.
Namun, 3 pendapat berbeda ini kalah jumlah dari 5 hakim lainnya yang menolak. Sehingga MK pada akhirnya tetap menolak gugatan Anies maupun Ganjar.
Ari Yusuf Amir menilai analisis dalam dissenting opinion para hakim sangat tajam. Dia merasa ketiga hakim mengambil semua dalil yang diajukan timnya.
“Yang kami dalilkan sama dengan para hakim,” kata dia.
Ari mengatakan juga memiliki catatan terkait 5 hakim yang menolak. Menurut dia, kendati menolak, mereka selalu memberikan catatan perbaikan.
Contohnya, para hakim setuju bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran etik karena mendukung salah satu pasangan calon.