Pasal yang di sangkakan terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah cukup pada intinya Kapolres Barru tidak tebang pilih
pemproses pelaku, Barru kota Santri yang harus bebas narkotika, tutup Ofi Sasmita