Breaking News

Ada Apa??? Lembaga LONTARA Sulsel Melakukan Aksi Ujung Rasa Di Pengadilan Negeri Makassar.

0
×

Ada Apa??? Lembaga LONTARA Sulsel Melakukan Aksi Ujung Rasa Di Pengadilan Negeri Makassar.

Share this article

Makassar.Reportaselink.com – Lembaga Lingkar Koalisi Antar Pemuda ( LONTARA) Sulawesi Selatan, melakukan aksi damai dengan istimasi massa nya sekitar 50 orang. Mereka mengdatangi Kantor Pengadilan Negeri Makassar dan menuntut agar pihak Pengadilan Negeri Makassar tidak melaksanakan eksekusi Aamaniing Nomor: 14EKS/2023/PN.MKS.

Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka dipimpim langsung oleh M. Qadri selaku Korlap (Koordinator Lapangan). Mereka melakukan unjuk rasa terkait adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan prosedural terhadap akan dilaksanakan eksekusi Aamaniing Nomor 14 EKS/2023/PN. MKS oleh Pengadilan Negeri Makassar di pasar butung makassar

banner 325x300

Sebagaimana diketahui, bahwa Ketua Pengadilan Negeri Makassar telah mengeluarkan Surat Nomor : 301/PAN.PN.W22.U1/HK2.4/I/2024 , Tanggal 19 Januari 2024 yang menyatakan intinya “Bahwa oleh karena adanya bantahan terhadap permohonan eksekusi tersebut maka Pengadilan Negeri Makassar belum menetapkan penetapan eksekusi dan menunggu putusan perkara bantahan Nomor 165/Pdt.Bth/2023/PN MKS”.

Bukan hanya itu Pengadilan Negeri Makassar juga tidak menghormati proses hukum atas gugatan perdata Nomor 107/PDT.G/2023/PN.MKS, yang saat ini dalam proses kasasi dan gugatan darden verset yang tengah bergulir di pengadilan negeri makassar.

Senada dengan penyataan tersebut juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Bina Duta serta Ahli Waris HM Irsyad Doloking yaitu Irfan, SH dan Mualimunsyah, SH, MH, CPM, CPCLE dan juga menambahkan “bahwa yang akan dieksekusi adalah RUKO milik HM Irsyad Doloking yang berdiri diatas Sertifikat Hak guna bangunan yang terletak di pasar butung makassar yang mana seharusnya Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar menjadi cermin penegakan hukum yang menghargai proses hukum. Bukan melakukan hal diluar prosedural dan menabrak aturan”. Tuturnya

Dalam aksi itu, M. Qadri sebagai Korlap mengatakan dalam orasinya bahwa “Periode pengurus KSU Bina Duta yang bermohon juga telah berakhir kepengurusannya ditahun 2020. Khan ini aneh!!! Bila diikuti keinginannya mereka, sedangkan saat ini sudah ada pengurus KSU Bina Duta yang sah diketuai oleh H.M. Rusli Doloking yang diangkat oleh anggota KSU Bina Duta dan dilantik oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota makassar”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *