“Kami mengimbau kepada Panitia Pelaksana Jalan Sehat Panrannuangku agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang seperti Pegawai BUMN/BUMD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan”, ujar Zahlul Padil.
Kegiatan yang ada kaitannya dengan Pasangan Calon yang telah mendaftar di KPU, tentu kita akan mengawasi aktivitas tersebut bersama jajaran pengawas Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, kami menegaskan agar pihak yang dilarang tersebut agar tidak terlibat dalam kegiatan Jalan Sehat Panrannuangku, tutupnya.
(Humas Bawaslu Kab. Takalar)