Manipulasi Data Pemilih oleh Pj Gubernur
Kami menemukan dugaan keterlibatan Pj Gubernur Sulsel, Arfah, dalam menggunakan acara gerak jalan santai HUT Sulsel untuk mengumpulkan data pemilih melalui aplikasi pendaftaran yang melibatkan NIK dan nomor WhatsApp.
Kegiatan ini, yang jelas menggunakan anggaran negara, mengarah pada praktik yang tidak etis dalam konteks pemilu.
Kampanye Terselubung oleh Dinas Dukcapil
Kami juga melaporkan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulsel, Iqbal Suhaeb, yang menerbitkan surat edaran untuk merekam e-KTP bagi siswa-siswi SMU/SMK di Makassar pada tanggal 13, 20, dan 27 Oktober.
Kegiatan ini diduga bertujuan untuk menambah jumlah pemilih pada pemungutan suara yang akan datang, meskipun jumlah pemilih sudah disahkan oleh KPU Sulsel.
“Dari semua pelanggaran yang terungkap, kami melihat adanya pola terstruktur, sistematis, dan masif yang mengarah pada upaya memenangkan Paslon No. 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi,” ujar Ketua Koordinator Tim Hukum DIA, Akhmad Rianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (18/10/2024).
Menanggapi situasi ini, Tim Hukum DIA mengeluarkan beberapa pernyataan penting:
Mendesak penyelenggara pemilihan (KPU dan Bawaslu) untuk menjunjung tinggi kode etik dengan bertindak netral, profesional, dan bertanggung jawab.
Mendesak Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menangani semua laporan dugaan pelanggaran dengan profesionalisme.
“Kita semua berharap agar Pilkada Sulsel 2024 dapat berjalan dengan transparan dan adil, demi terwujudnya pemimpin yang benar-benar dikehendaki oleh rakyat,” pungkasnya.
Editor : Darwis
Follow Berita Reportaselink.com di Google News