“Kami terikat pada Permendagri No. 7 Tahun 2021 dan Perda No. 1 Tahun 2004 yang mengatur kewajiban pembayaran retribusi sampah. Layanan yang digratiskan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan, karena masyarakat tidak memiliki kekuatan untuk menuntut jika layanan tidak optimal,” ucap Ilham.
Rezky membalas bahwa program gratis sampah tersebut hanya berlaku untuk keluarga berpenghasilan rendah, sementara sektor komersial seperti pabrik, hotel, dan restoran tetap dikenakan biaya.
Namun, Ilham kembali menegaskan pentingnya mempertimbangkan kesejahteraan yang lebih substansial, seperti perluasan cakupan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami akan memperluas manfaat KIS bagi 228.000 penerima, karena kesehatan adalah prioritas utama yang harus lebih diperhatikan dibanding program gratis sampah yang potensial menimbulkan konsekuensi besar bagi layanan publik.” Ujarnya.
Debat semakin intens ketika Rezky menyanggah bahwa programnya bertujuan untuk meringankan beban keluarga kurang mampu tanpa mengesampingkan program kesehatan yang juga menjadi prioritas.
Dengan berbagai pandangan yang disampaikan, perdebatan antara Ilham Fauzi dan Rezky Lutfi mengenai program gratis sampah menjadi sorotan dan menunjukkan perbedaan visi yang tajam dalam memberikan solusi kesejahteraan bagi warga Makassar.
Editor : Darwis
Follow Berita Reportaselink.com di Google News