Reportaselink.com- Bangunan Rumah Makan (RM) Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, menjadi sorotan public.
Pembangunan yang hampir rampung tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.
“Belum ada izin PBG dari PTSP Kota Makassar,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Senin (28/10/2024).
Sumber tersebut menjelaskan bahwa seharusnya pemilik rumah makan Kang Sigit melaporkan terlebih dahulu pembangunan ini agar tim teknis bisa melakukan survei di lapangan untuk memastikan kelayakannya.
“Mendirikan bangunan, apalagi rumah makan, perlu tim teknis untuk menilai kelayakan, termasuk pengolahan limbah toilet, dapur, dan sampah, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari dinas perhubungan. Apalagi lokasinya rawan macet di pagi dan sore hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan, sebelum melanjutkan ke PTSP sesuai sistem OSS.
Ketika dikonfirmasi, A. Nono, yang mengaku sebagai pengawas bangunan tersebut, menyatakan tidak mengetahui detail perizinan bangunan itu.
“Maaf, saya tidak ingin berkomentar karena hanya pekerja di sana. Lebih baik langsung tanyakan ke pemilik rumah makan,” katanya melalui WhatsApp.