reportaselink.com– Seorang buronan Lapas Kelas II A Maros berinisial TL (45) mengamuk dan menikam seorang warga berinisial AP (30) di Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kejadian ini dipicu oleh permintaan uang Rp 10 juta yang ditolak oleh orang tua korban.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta, tetapi korban menolak memberikannya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanralili, Ipda Abdul Rahman, kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).
Kronologi Kejadian
TL, yang merupakan narapidana kabur dari Lapas Kelas II A Maros, diduga sering meminta makan dan minum di rumah orang tua korban sejak melarikan diri.
Namun, situasi memanas ketika TL menuduh keluarga korban meracuni makanannya.
“Pelaku tidak bekerja dan kerap menumpang makan serta minum kopi di rumah korban. Belakangan dia menuduh makanannya diracun dan meminta uang sebagai kompensasi,” jelas Abdul Rahman.
TL kemudian mendatangi rumah keluarga korban dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 juta.
Orang tua korban awalnya menolak, tetapi ibu pelaku memohon agar tuntutan tersebut dipenuhi dengan janji dirinya yang akan membayar uang tersebut.
“Ibu pelaku berkata, ‘Iyakan saja, nanti saya yang berikan uang Rp 10 juta.’ Akhirnya orang tua korban menyetujui perjanjian itu,” tambahnya.
Namun, setelah kesepakatan tercapai, uang yang diminta tak kunjung diberikan. Hal ini membuat TL kembali mendatangi rumah korban dan mengamuk.
Tikam Anak Korban