loading…
Jajaran advokat dan konsultan hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta kepada MA mengeluarkan fatwa bahwa warga yang tidak masuk dalam DPT diizinkan mencoblos dengan menunjukkan dokumen kependudukan saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA – Jajaran advokat dan konsultan hukum Tim Pemenangan Nasional (
TPN) Ganjar-Mahfud meminta kepada Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa bahwa warga yang tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (
DPT ), diizinkan mencoblos dengan menunjukkan dokumen kependudukan saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Permohonan fatwa itu diajukan kepada Ketua MA pada Kamis (7/2/2024).Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya memohonkan fatwa karena menilai batas waktu 30 hari bagi warga untuk terdaftar pada daftar pemilih tambahan sebelum pencoblosan, dan 7 hari bagi warga yang sakit, terkena bencana dan tahanan, berpotensi meniadakan hak pilih warga negara, yang dalam hal tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di domisili atau TPS asal.
Seperti diketahui, banyak sekali warga negara yang memiliki pekerjaan di kota lain, yang tidak bisa ditinggalkan atau tidak mempunyai biaya untuk kembali ke daerah sesuai domisilinya, atau tinggal tetap/sementara di luar negeri dan tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap di luar negeri.
“Pertanyaan besarnya adalah apakah warga negara tersebut menjadi tidak dapat menggunakan hak pilihnya hanya karena yang bersangkutan tidak memohon untuk pindah memilih 7 hari sebelum hari pemilu?” kata Todung dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).
Post Views: 39